Sementara D mengaku tega menjual diri dan adik kandungnya dengan alasan dipaksa oleh suami, yang belakangan menganggur setelah berhenti bekerja sebagai Satpam di sebuah perusahaan.
Berita Ini Sudah Turun di Pikiran Rakyat "Pria di Majalengka Jawa Barat Jajakan Istri dan Adik Ipar Lewat Medsos"
Ia mengaku melakukan perbuatan tersebut baru beberapa minggu belakangan untuk persiapan menghadapi Ramadhan dan Idul Fitri.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pasangan suami istri ini akan dijerat dengan apsal 88, UU RI No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.***