Bus Berstiker Khusus Tetap Beroperasi Selama Masa Larangan Mudik.

- 6 Mei 2021, 08:26 WIB
Bus Berstiker Khusus
Bus Berstiker Khusus /

Stiker ini, lanjut dia, diberikan secara gratis dan dikoordinir oleh Direktorat Angkutan Jalan Ditjen Hubdat, dan hanya bisa didapatkan dengan mengisi data pada tautan: https://forms.gle/Dq93DyFVgepPV2oW7.

"Sementara itu bagi pegawai yang akan melakukan tugas atau perjalanan dinas mohon menyertakan persyaratan seperti surat izin perjalanan. Jadi kami tegaskan kembali bus tetap tidak boleh mengangkut pemudik, hanya boleh mengangkut penumpang dengan persyaratan tertentu seperti ketentuan dari SE Satgas Nomor 13/2021 dan PM Nomor 13/2021," pungkasnya.***

Halaman:

Editor: Nugraha A.M

Sumber: indonesia.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x