Adakan Acara Pentas Seni Melebihi Batas Prokes, Polisi Purbalingga Terpaksa Membubarkan.

- 23 Mei 2021, 21:05 WIB
Satgas Covid-19 Kecamatan Bukateja Kabupaten Purbalingga membubarkan kerumunan pada hajatan yang juga menggelar pentas seni kuda lumping, karena tidak melaksanakan protokol kesehatan, Rabu, 7 April 2021
Satgas Covid-19 Kecamatan Bukateja Kabupaten Purbalingga membubarkan kerumunan pada hajatan yang juga menggelar pentas seni kuda lumping, karena tidak melaksanakan protokol kesehatan, Rabu, 7 April 2021 /Humas Polres Purbalingga

MATA BANDUNG - Pentas seni kuda lumping dan hajatan salah satu warga dibubarkan paksa polisi Purbalingga karena tidak mematuhi Protokol Kesehatan (Prokes) Covid - 19 yang ditetapkan pemerintah.

Kedua acara tersebut tidak mengantongi surat izin dari Satgas Covid - 19 setempat.

Baca Juga: Syahrul Gunawan Bersama Bupati Bandung Berharap Programnya Dapat Segera Dilaksanakan.

Pentas seni kuda lumping yang dibubarkan paksa oleh polisi purbalingga berada di Desa Kejobong dan Pandansari, Kecamatan Kejobong, Purbalingga, Rabu 19 Mei 2021.

"Ketika kami datangi, terjadi pelanggaran protokol kesehatan. Jumlah pengunjung melebihi ketentuan dan banyak yang tidak mengenakan masker," tutur Kapolsek Kejobong AKP Suswanto, Kamis 20 Mei 2021.

Baca Juga: Berandalan Mabuk Melawan Polisi Dengan Sajam

Suswanto mengatakan, setiap kegiatan yang dilaksanakan pada masa Pandemi Covid - 19 harus dibatasi dan wajib memenuhi prokes Covid - 19 yang telah ditetapkan pemerintah.

"Karena itulah bila ada acara tanpa mematuhi aturan dan penerapan protokol kesehatan, akan kita imbau untuk dihentikan kegiatannya," tuturnya.***

Baca Juga: Kebijakan Satu Data Akan Mempermudah Pemerintah TingkatPusat Dan Daerah Mengambil Keputusan

Editor: Ilhamdi T

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah