Kominfo Sikapi Kasus Kebocoran Data, Lindungi Dengan Cara Ini

- 28 Mei 2021, 19:00 WIB
Ilustrasi kebocoran data
Ilustrasi kebocoran data /Pixabay/Pixel2013

MATA BANDUNG - Terdapat tiga tautan yang teridentifikasi menyebarluaskan data pribadi yang kini sedang diblokir oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), yakni bayfiles.com, mega.nz, dan anonfiles.com.

Selanjutnya, Kementerian Kominfo juga telah melakukan klarifikasi ke Direksi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan sebagai pengelola data pribadi yang diduga bocor untuk proses investigasi secara lebih mendalam sesuai amanat Peraturan Pemerintah nomor 71 tahun 2019.

Sesuai dengan Peraturan Pemerintah 71/2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PP PSTE) dan Peraturan Menkominfo nomor 20 tahun 2016 tentang Perlindungan Data Pribadi dalam Sistem Elektronik.

Baca Juga: Penjaga Gawang Gianluigi Donnarumma Akan Meninggalkan AC Milan

Penyelenggara sistem elektronik (PSE) yang sistem elektroniknya mengalami gangguan serius akibat kegagalan perlindungan data pribadi wajib untuk melaporkan dalam kesempatan pertama kepada Kementerian Kominfo dan pihak berwenang lain.

Selain itu, PSE juga wajib untuk menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada pemilik data pribadi.

Dalam hal diketahui bahwa terjadi kegagalan perlindungan data pribadi. "Kementerian Komunikasi dan Informatika menemukan bahwa sampel data diduga kuat identik dengan data BPJS Kesehatan.

Baca Juga: N'Golo Kante dan Edouard Mendy kembali berlatih Jelang Final Liga Champions

Hal tersebut didasarkan pada struktur data yang terdiri dari noka (Nomor Kartu), kode kantor, data keluarga/data tanggungan, dan status pembayaran yang identik dengan data BPJS Kesehatan," imbuh Dedy Permadi.

Halaman:

Editor: Nugraha A.M

Sumber: indonesia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x