Daur Ulang Rapid Test Antigen, DPR RI: Kejahatan Korporasi Tidak Bisa Ditolelir

- 29 Mei 2021, 19:00 WIB
Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Ansory Siregar.
Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Ansory Siregar. /dpr.go.id

MATA BANDUNG - Selama pandemi Covid-19, rapid test antigen dan RT-PCR digunakan sebagai syarat administrasi utama bagi sebagian besar moda transportasi.

Namun, pada akhir April 2021, publik dikejutkan dengan praktik jasa daur ulang alat kesehatan rapid test antigen di Bandara Internasional Kualanamu, Medan, Sumatera Utara.

Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Ansory Siregar menegaskan kasus penggunaan alat kesehatan rapid test antigen daur ulang oleh oknum eks pegawai PT Kimia Farma Diagnostik merupakan sebuah kejahatan korporasi, dan tidak bisa ditolerir.

Baca Juga: De Gea Angkat Bicara Setelah Mimpi Buruk Di Polandia

Ia meminta kasus ini ditangani dengan cepat, tepat dan tegas agar tidak terulang di kemudian hari.

“Tadi ada juga teman-teman Anggota Komisi IX DPR RI yang bilang bahwa ini adalah kejahatan korporasi, ini adalah kejahatan besar yang harus cepat kita tanggulangi,” ungkap Ansory.

Politisi Fraksi PKS ini juga meminta agar kasus ini ditangani secara tegas.

Baca Juga: Kominfo Sikapi Kasus Kebocoran Data, Lindungi Dengan Cara Ini

Ia mendorong pemerintah mencabut izin penyelenggaraan tes cepat Covid-19 di Bandara Internasional Kualanamu dan Laboratorium Kimia Farma Diagnostik yang ada di Jalan R.A. Kartini Medan.

Halaman:

Editor: Nugraha A.M

Sumber: DPR RI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah