Pemerintah Kembali Siapkan Dana Untuk UMKM, Berikut Syarat nya

- 6 Juni 2021, 13:10 WIB
Ilustrasi peogram baru bantuan 1.300 UMKM dari Kemenkop UKM dalam bentuk dana usaha
Ilustrasi peogram baru bantuan 1.300 UMKM dari Kemenkop UKM dalam bentuk dana usaha /Kabar Joglosemar/Gakih Wijaya

MATA BANDUNG - Pemerintah menyiapkan anggaran untuk 1.300 pelaku UMKM. Bantuan modal tersebut untuk membantu wirausaha menuju Indonesia maju.

Pemerintah akan menyeleksi penerima bantuam dana UMKM tersebut dengan maksud supaya pemberiannya tepat sasaran.

"Agar bisa tepat dan efisien, pemerintah menentukan skala prioritas, jenis wirausaha apa saja yang boleh menerima bantuan," tulis akun tersebut.

Baca Juga: Fokus EURO 2020, Gareth Bale Abaikan Real Madrid

Berikut prioritas penerima bantuan dana usaha:

1. Daerah afirmatif, seperti daerah yang terdampak bencana, tertinggal, dan perbatasan
2. Kelompok penyandang disabilitas
3. Pemenuhan amanat Inpres, seperti percepatan pembangunan Papua dan Papua Barat, Daerah Pariwisata Super Prioritas (DPSP), sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang telah ditetapkan.

Baca Juga: Polisi Israel Tangkap Jurnalis Peliput Konflik di Palestina Yang Ternyata Masih Berlangsung

Kemenkop juga mengimbau supaya peluang yang diberikan oleh pemerintah dimanfaatkan dengan baik oleh pelaku usaha.

Mengenai prosedur pengajuan bantuan, simak langkah-langkahnya:

Halaman:

Editor: Mia Dasmawati


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah