MATA BANDUNG - Mencegah semakin tingginya Covid -19 Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat mempercepat dan memperluas cakupan vaksinasi Covid-19.
Kebijakan percepatan vaksinasi Covid -19 Jawa Barat ditargetkan bukan hanya untuk kelompok rentan, tapi juga untuk kelompok penduduk usia 18 tahun keatas.
Baca Juga: Sampah Plastik di Teluk Ambon Alami Peningkatan Besar Selama 20 Tahun Terakhir
Pemprov Jawa Barat menerapkan kebijakan vaksinasi Covid -19 untuk penduduk usia 18 tahun keatas diwilayah Bogor, Depok, Tanggerang Raya, Bekasi (Bodetabek) dan Bandung Raya.
Marion Siagian Ketua Divisi Penanganan Kesehatan Satgas Covid-19 Jabar lewat siaran pers 22 Juni 2021 mengatakan, percepatan vaksinasi Covid -19 akan dilakuan di Bodebek dan Bandung Raya.
“Kebijakan percepatan vaksinasi Covid-19 akan dilakukan di wilayah Bodebek dan Bandung Raya,” tutur Marion Siagian
Marion Siagian menjelaskan, kebijakan percepatan vaksinasi Covid -19 sudah sesuai dengan Surat Edaran Kementerian Kesehatan Nomor: SR.02.06/II/1599/2021.
Dalam surat edaran tersebut menyebutkan pelaksanaan vaksinasi Covid-19 untuk seluruh penduduk usia 18 tahun ke atas di Bodetabek termasuk Bandung Raya.
"Kebijakan percepatan Vaksinasi Covid -19 untuk usia 18 keatas akan tetap mengutamakan pemberian vaksin pada tenaga kesehatan dan tenaga penunjang di fasilitas kesehatan, lansia, petugas pelayan publik serta kelompok masyarakat rentan lainnya,” tutur Marion Siagian.