APPBI Izinkan Farmasi dan Bagian Makanan Untuk Beroperasi Pada Masa PPKM Darurat 3-20 Juli Mendatang

- 2 Juli 2021, 13:51 WIB
Ellen Hidayat Ketua APPBI DKI menyatakan pada penerapan PPKM 3-20 juli hanya farmasi dan bagian Food and Baverage (F&B) di izinkan untuk beroperasi
Ellen Hidayat Ketua APPBI DKI menyatakan pada penerapan PPKM 3-20 juli hanya farmasi dan bagian Food and Baverage (F&B) di izinkan untuk beroperasi /

Baca Juga: Ibrahimovic Akan Bongkar Sisi Lain Hidupnya Melalui Sebuah Buku

"Untuk memutus mata rantai penyebaran Covid -19 beberapa pusat perbelanjaan menambah peralatan nir sentuh dan memasang disinfektan sistem ultra violet (UVC) sehingga pusat perbelanjaan di DKI bukan penyebab klaster baru Covid -19," pungkas Ellen Hidayat Ketua Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia.***

Halaman:

Editor: Ilhamdi T


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah