Siap-siap Kena Pasal Jika Langgar Aturan PPKM Darurat

- 3 Juli 2021, 09:10 WIB
Ilustrasi pemeriksaan kendaraan selama PPKM Darurat Jawa-Bali. Siapkan dokumen surat vaksin
Ilustrasi pemeriksaan kendaraan selama PPKM Darurat Jawa-Bali. Siapkan dokumen surat vaksin /Instagram/@diskominfokabbogor

MATA BANDUNG - Secara tegas masyarakat bisa mendapatkan hukuman jika melanggar Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM Darurat) sesuai UU 4/1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan UU 6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat menjelaskan bahwa pengenaan hukum PPKM Darurat ini tindak lanjut dari penyidikan yang merupakan salah satu dari dua jenis penindakan, selain yustisi.

"Penyidikan masuk tindakan pidana, yang diterapkan adalah UU penganggulangan wabah yang dikenakan pada pelaku berbagai tindakan yang dilarang, yang akan dianggap menghalang-halangi upaya penanggulangan," kata Tubagus yang juga Kepala Satgas Penegakan Hukum dalam masa PPKM Darurat.

Baca Juga: Ini Pesan Oded Untuk Warga Bandung Selama PPKM Darurat

PPKM Darurat dengan berbagai pembatasan di dalamnya, kata Tubagus, merupakan salah satu bentuk upaya penanggulangan terhadap wabah penyakit, sehingga jika aturan yang sudah ditentukan itu terus dilanggar, dianggap merupakan suatu kegiatan menghalang-halangi penanggulangan wabah penyakit.

"Contoh yang nonkritikal yang nonesensial yang seharusnya tutup, tapi dia buka, melaksanakan operasional berarti dia menghalang-halangi terhadap penanggulangan wabah penyakit. Kita terapkan dan akan kita sidik," tutur Tubagus.

Terkait dengan hukuman yang akan diberikan, Tubagus menjelaskan bahwa hukumannya adalah ancaman kurungan satu tahun dan/atau denda.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca Buruk Untuk Wilayah Jawa Barat Sabtu 3 Juli 2021

Diketahui Jakarta dan kota-kota di Jawa dan Bali diberlakukan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat pada 3-20 Juli 2021.

Halaman:

Editor: Mia Dasmawati


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x