Luhut Binsar Pandjaitan Ubah Kriteria Sektor Essensial dan Esensial Yang Beroperasi Saat PPKM Darurat

- 8 Juli 2021, 07:30 WIB
Koordinator PPKM Darurat Covid -19 Mengadakan Rapat koordinasi untuk merubah beberapa kriteria sektor usaha esensial dan non esensial yang akan beroperasi saat ppkm darurat diterapkan hingga 20 juli 2021 mendatang
Koordinator PPKM Darurat Covid -19 Mengadakan Rapat koordinasi untuk merubah beberapa kriteria sektor usaha esensial dan non esensial yang akan beroperasi saat ppkm darurat diterapkan hingga 20 juli 2021 mendatang /Biro Humas dan Komunikasi Kementerian dan Investasi

MATA BANDUNG - Kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Ciovid -19 di pulau Jawa dan Bali diharapkan dapat memutus mata rantai penyebaran dan penularan Covid -19 yang saat ini begitu tinggi hingga tingkat keterisian rumah sakit kurang lebih sudah menapai 90 persen lebih.

Oleh karena itu pemerintah memberlakukan sektor usaha esensial dan kritikal yang hanya boleh beroperasi selama PPKM Darurat Covid -19 ditetapkan, sedangkan sektor usaha Non Esensial dan kritikal harus 100 persen WFH.

Baca Juga: Berikut Jadwal Layanan Sim Keliling di Kota Bandung Saat PPKM Darurat 8 Juli 2021

Setelah 5 hari berjalan kebijakan PPKM Darurat Covid -19 ini, pemerintah melihat beberapa kebutuhan yang diperlukan dan merevisi soal kriteria sektor Esensial, Kritikal, Non Esensial dan Non Kritikal.

Adanya perubahan peraturan setelah 5 hari PPKM Darurat Covid -19 dikarenakan Luhut Binsar Pandjaitan Menko Kemaritiman dan Investasi mengadakan rapat koordinasi soal pengaturan kerja di kantor bersama para Menteri, Gubernur, Kapolda, dan Pangdam se-Jawa dan Bali.

Dedy Permadi Juru Bicara Kementerian Komunikasi dan Informatika membenarkan adanya perubahan peraturan PPKM Darurat Covid -19 saat rapat koordinasi tentang pengaturan kerja di persuhaan Esensial, kritikal, Non Esensial dan Non kritikal.

"Pengusulan perubahan peraturan PPKM Darurat Covid -19 oleh bapak Luhut Binsar Pandjaitan pada bidang Esensial dan Non Esensial seperti kritikal agar lebih sesuai dengan kebijakan saat PPKM Darurat Cpvid -19 diterapkan sampai 20 Juli mendatang,” tutur Dedy Permadi.

Baca Juga: Berikut Prakiraan Cuaca di Dominasi Berawan Saat PPKM Darurat di Wilayah Jawa Barat 8 Juli 2021

Usulan revisi kriteria sektor perkantoran meliputi:

Halaman:

Editor: Ilhamdi T


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah