MATA BANDUNG - Dalam penerapan kebijakan Pemberlakuan Pemberantasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat transportasi umum hanya bisa menerima 50 persen dari kapasitasnya.
Peraturan ini diterapkan untuk mencegah penyebaran dan penularan Covid -19 di masyarakat.
Untuk menertibkan peraturan tersebut, pihak kepolisian mengadakan operasi gabungan di berbagai sudut kota.
Baca Juga: Punya Rumah 3 Lantai, Tapi Ngemis Minta Bantuan Sosial, Risma : tolong lah sadar diri!!!
Pada kegiatan tersebut pihak kepolisian menemukan ribuan pelanggaran yang dilakukan oleh pengemudi transportasi umum, mereka masih saja menerima penumpang seperti biasanya.
Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo, Dirlantas Polda Metro Jaya, mengatakan bahwa pihaknya telah memberikan sanksi dan pemberitahuan bahwa adanya pelanggara tersebut kepada sejumlah pemilik transportasi.
"Kepolisian telah menindak para pengemudi angkutan umum maupun barang yang melebihi kapasitas dari 50 persen, dan kami juga sudah lakukan pemberitahuan kepada sejumlah pemilik perusahaan transportasi," tutur Sambodo Purnomo Yogo.
Baca Juga: Viral Dimedsos Seruan Demo Tolak PPKM Darurat, Polda Jabar, Terjunkan Intelijen
Baca Juga: PPKM Darurat Diperpanjang, Ini Rencana Persib Dari Pelatih Robert