Berikut Penjelasan dan Peraturan PPKM Level 4 Mulai 26 Juni Hingga 2 Agustus 2021

- 26 Juli 2021, 09:20 WIB
Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) telah memperpanjang masa penerapan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 dari tanggal 26 Juli hingga 2 Agustus 2021.
Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) telah memperpanjang masa penerapan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 dari tanggal 26 Juli hingga 2 Agustus 2021. /Foto: setkab.go.id/Tangkapan Layar/

MATA BANDUNG - Meningkatnya kasus Covid -19 membuat Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengumumkan perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 (PPKM Level 4) tahap kedua di pulau Jawa-Bali hingga 2 Agustus.

Presiden Jokowi mengatakan perpanjangan PPKM Level 4 tahap kedua dilakukan setelah berbagai pertimbangan dari aspek kesehatan, ekonomi dan sosial dalam memutus mata rantai penyebaran dan penularan Covid -19.

“Berbagai pertimbangan dari aspek kesehatan, ekonomi dan sosial. Saya memutuskan untuk melanjutkan penerapan PPKM Level 4 mulai 26 Juli hingga 2 Agustus 2021,” tutur Jokowi lewat tayangan Youtube Sekertariat Presiden pada 25 Juli 2021 kemarin.

Baca Juga: Alasan Rasulullah Melakukan Puasa Senin Kamis Nabi Muhammad SAW : Tidakkah engkau merasa bahagia

PPKM Level 4 memiliki beberapa perubahan terutama pelonggaran usaha kecil untuk pedagang kaki lima.

Kebijakan PPKM Level 4 masih diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 22 Tahun 2021 tentang 4 Corona Virus Disease 2019 Wilayah Jawa-Bali.

Perpanjangan kebijakan tersebut tetap melarang opersional pusat perbelanjaan atau mal untuk makan ditempat, tetapi kebijakan tersebut tidak melarang pembelian secara delivery atau take away pada restoran dan supermarket.

Baca Juga: Hasil Laga Uji Coba Pramusim Rangers vs Madrid 26 Juli 2021 Berakhir dengan Kemanangan Glasgow Rangers 2-1

Kebijakan PPKM Level 4 memiliki peraturan menutup sementara akses di pusat perbelanjaan, kecuali akses untuk restoran, supermarket dan pasar swalayan akan diperbolehkan dengan menetapkan protokol kesehatan.

Halaman:

Editor: Ilhamdi T


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah