MATA BANDUNG - Meningkatnya kasus Covid -19 membuat Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengumumkan perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 (PPKM Level 4) tahap kedua di pulau Jawa-Bali hingga 2 Agustus.
Presiden Jokowi mengatakan perpanjangan PPKM Level 4 tahap kedua dilakukan setelah berbagai pertimbangan dari aspek kesehatan, ekonomi dan sosial dalam memutus mata rantai penyebaran dan penularan Covid -19.
“Berbagai pertimbangan dari aspek kesehatan, ekonomi dan sosial. Saya memutuskan untuk melanjutkan penerapan PPKM Level 4 mulai 26 Juli hingga 2 Agustus 2021,” tutur Jokowi lewat tayangan Youtube Sekertariat Presiden pada 25 Juli 2021 kemarin.
Baca Juga: Alasan Rasulullah Melakukan Puasa Senin Kamis Nabi Muhammad SAW : Tidakkah engkau merasa bahagia
PPKM Level 4 memiliki beberapa perubahan terutama pelonggaran usaha kecil untuk pedagang kaki lima.
Kebijakan PPKM Level 4 masih diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 22 Tahun 2021 tentang 4 Corona Virus Disease 2019 Wilayah Jawa-Bali.
Perpanjangan kebijakan tersebut tetap melarang opersional pusat perbelanjaan atau mal untuk makan ditempat, tetapi kebijakan tersebut tidak melarang pembelian secara delivery atau take away pada restoran dan supermarket.
Kebijakan PPKM Level 4 memiliki peraturan menutup sementara akses di pusat perbelanjaan, kecuali akses untuk restoran, supermarket dan pasar swalayan akan diperbolehkan dengan menetapkan protokol kesehatan.