MATA BANDUNG - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 berlaku dari tanggal 26 Juli hingga 2 Agustus 2021.
Angkasa Pura Airports mendukung penuh implementasi kebijakan Pemerintah PPKM Level 4 yang diumumkan oleh Presiden Joko Widodo tersebut.
Selama PPKM Level 4 Angkasa Pura melakukan pengawasan terhadap ketentuan pelaku perjalanan orang dalam negeri. Hal tersebut ditujukan untuk menekan laju penularan Covid-19 dalam moda transportasi udara.
Baca Juga: Sinopsis Film The Circle Bisa Temani Harimu Saat PPKM Level 4
Ketentuan perjalanan udara tersebut didasarkan melalui Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor SE 53 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor SE 45 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Surat Edaran tersebut merupakan penyempurnaan dari Surat Edaran Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Nomor SE 45 Tahun 2021 yang diterbitkan menyusul ditetapkannya PPKM Darurat pada 3 Juli silam.
Dalam Surat Edaran Nomor SE 53 Tahun 2021 yang resmi berlaku mulai tanggal 19 Juli tersebut mengatur persyaratan bagi calon penumpang penerbangan antar bandara di Pulau Jawa.
Penerbangan dari atau ke bandara di Pulau Jawa, dan penerbangan dari atau ke bandara di Pulau Bali, yaitu:
1. Sertifikat vaksin pertama;
2. Surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan.