Kemenkes Tetapkan Vaksinasi Untuk Ibu Hamil, Berikut Persyaratannya

- 3 Agustus 2021, 22:39 WIB
Kemenkes Mengeluarkan Kebijakan Vaksinasi Untuk Ibu Hamil, Dikarenakan Ibu Hamil Golongan Yang Rentan Terpapar Covid -19
Kemenkes Mengeluarkan Kebijakan Vaksinasi Untuk Ibu Hamil, Dikarenakan Ibu Hamil Golongan Yang Rentan Terpapar Covid -19 /

MATA BANDUNG - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menerbitkan surat edaran (SE) terkait dengan langkah-langkah vaksinasi Covid-19 bagi ibu hamil.

Disaat meningkatnya kasus Covid -19, ibu hamil merupakan salah satu kelompok yang rentan terpapar dan bergejala berat ketika terpapar Covid -19.

Mempertimbangkan keselamatan ibu hamil Kemenkes mengeluarkan surat edaran dengan nomor HK.02.01/I/2007/2021 yang ditandatangani oleh Plt Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Maxi Rein Rondonuwu pada Senin, 2 Agustus 2021, kemarin.

Baca Juga: Kemenkes Terima Bantuan Sebanyak 563 Tabung Oksigen dari Singapura

Kemenkes Widyawati selaku Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat mengatakan, bahwa aturan tersebut telah memberi instruksi kepada seluruh Kepala Dinas Kesehatan Provinsi, Kepala Dinas Kesehatan Kota/Kabupaten, serta pimpinan fasilitas pelayanan kesehatan yang melaksanakan kegiatan vaksinasi Covid-19 diwilayahnya.

“Tentunya agar segera mulai memberikan vaksin bagi ibu hamil terutama di daerah dengan tingkat penularan kasus Covid-19 tinggi,” tutur Widyawati.

Widyawati menjelaskan bahwa nantinya ibu hamil akan mendapatkan vaksin dengan jenis Pfizer dan Moderna serta Sinovac.

Baca Juga: Berikut 2 Cara dan 12 Tahapan Untuk Download Sertifikat Vaksin Pertama Melalui Link pedulilindungi.id

Pemberian vaksin pada ibu hamil akan dibagi menjadi tiga tahap, pada dosis pertama akan diberikan ketika ibu hamil berada di trimester kedua kehamilan, sementara untuk dosis kedua akan diberikan sesuai interval jenis vaksin.

“Tentunya, pemberian vaksin bagi ibu hamil akan disesuaikan dengan jenis vaksin yang tersedia di Indonesia,” ujar Widyawati.

Widyawati menjelaskan, sesuai dengan SE tersebut, vaksinasi bagi ibu hamil akan masuk ke dalam kriteria khusus yang mana proses skrining atau penyaringan akan dilakukan secara lebih detail oleh satuan tugas Covid -19 dilapangan.

Baca Juga: 5 Cara Cek Sertifikat Vaksin Lewat Link pedulilindungi.id

Dia menambahkan bahwa Kemenkes akan melakukan monitoring guna memantau efek vaksin yang diterima ibu hamil.

“Hal tersebut bertujuan untuk mengantisipasi terjadinya KIPI, nantinya di tiap pos kartu vaksinasi juga disiapkan contact person yang dapat dihubungi jika penerima vaksin mengalami keluhan. Atau dapat melaporkannya melalui vaksin.kemkes.go.id,” kata Widyawati.

Widyawati menjelaskan bahwa surat edaran tersebut mengatakan pemerintah akan menanggung apabila ibu hamil penerima vaksin mengalami KIPI usai menerima vaksinasi, termasuk proses pengobatan dan perawatan sesuai dengan indikasi medis.

Baca Juga: Meningkatnya Kasus Covid -19 Pada Nakes, Membuat Beberapa Pihak Mempertanyakan Efektivitas Vaksin Sinovac

Ari Kusuma Januarto Wakil Ketua Tim Mitigasi IDI & Ketua Umum Perhimpunan Obstetri dan Ginekologi Indonesia (POGI) menjelaskan, terkait petunjuk klinis yang membedakan antara masyarakat umum, ibu hamil dan anak dalam proses pemberian vaksinasi Covid-19.

“Petunjuk klinis seperti suhunya sama. Kalau masalah hipertensi yang direkomendasi di bawah 180 boleh. Tapi pada ibu hamil kan ada kondisi penyakit yang membuat tensinya tinggi, yang disebut preklamsia,” tutur Ari Kusuma Januarto.

Ari Kusuma Januarto menjelaskan ibu hamil yang memiliki tekanan darah di atas 140/90, tidak dianjurkan untuk melakukan vaksinasi Covid-19 dan harus mendapat rujukan dari dokter pemeriksa kehamilan.

Baca Juga: Menag Yaqut Cholil Quomas Berharap Datangnya 8 Juta Dosis Vaksin Sinovac Dapat Mensukseskan Vaksinasi Nasional

Bagi ibu hamil yang memiliki gejala seperti kaki bengkak, sakit kepala, nyeri ulu hati dan lainnya juga akan mendapat tinjauan ulang untuk bisa menerima vaksinasi Covid -19.

Sedangkan usia kehamilan yang dianjurkan untuk menerima vaksin adalah 13-33 minggu.

“Tentu untuk vaksin akan dilakukan skrining dengan hati-hati dan untuk vaksinasi bisa dilakukan pada kehamilan 13 minggu sampai dengan cukup bulan (melahirkan) memang dianjurkan 33 minggu,” kata Ari Kusuma Januarto.

Untuk ibu hamil yang memiliki masalah jantung dan diabetes harus dalam kondisi yang terkontrol untuk dapat menerima vaksin. Sedangkan ibu hamil dengan autoimun yang tengah menjalani pengobatan, harus menunda vaksinasi sampai mendapat persetujuan dari dokter bersangkutan.

Ari Kusuma Januarto mengatakan bagi ibu hamil yang memiliki riwayat alergi atau alergi berat juga harus mendapat perhatian khusus, apabila pada vaksinasi pertama terjadi alergi, maka untuk yang kedua tidak direkomendasikan.

Kemenkes akan melakukan pematauan setelah ibu hamil melakukan vaksinasi, termasuk perihal perkembangan bayi selama kehamilan hingga usai persalinan.***

Editor: Ilhamdi T

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah