Kembai Puluhan Tenaga Kerja Asing Masuk Indonesia

- 9 Agustus 2021, 12:10 WIB
Ilustrasi: Tenaga Kerja Asing (TKA).
Ilustrasi: Tenaga Kerja Asing (TKA). /Antara Foto/Handout/

MATA BANDUNG - Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni meminta pihak imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menjelaskan alasan di balik kebijakan masuknya 34 tenaga kerja asing (TKA) asal Tiongkok ke Indonesia melalui Bandara Soekarno-Hatta.

"Saya minta agar Menteri Hukum dan HAM maupun pihak imigrasi agar menjelaskan sejelas-jelasnya alasan di balik penerimaan para WNA. Masalahnya, selama PPKM ini masyarakat saja menangis karena kondisi pergerakan sangat sulit, ini malah menerima TKA," kata Sahroni dalam keterangannya di Jakarta, Senin.

Sahroni mengingatkan Menkumham untuk terus memegang komitmen yang sebelumnya dengan tegas mengeluarkan aturan larangan masuk TKA ke Indonesia.

Baca Juga: Resmi, Pemerintah Batalkan Pembayaran Untuk Vaksinasi Pribadi

Ia menekankan bahwa ketegasan aturan terkait WNA sangat penting karena ini terkait dengan keselamatan rakyat, khususnya pada masa pandemi COVID-19.

“Saya bukan menghalangi orang mau bisnis, mau bikin apa terserah namun ini masalah keselamatan rakyat. Kondisi kita belum pulih, kita harus terus waspada," ujarnya.

Wakil rakyat ini mengingatkan bahwa Indonesia kebobolan kasus COVID-19 varian delta salah satu penyebab utamanya karena kurang ketatnya mengawasi WNA India yang masuk Indonesia.

Baca Juga: Target Pemerintah Vaksinasi di Pusat Ekonomi, Antisipasi Memburuknya Ekonomi Dibawah Covid-19

Sebelumnya, Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menyebutkan 34 TKA yang masuk ke Indonesia pada hari Sabtu (7/8) sudah mengantongi dokumen izin tinggal terbatas (itas).

Halaman:

Editor: Mia Dasmawati


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah