Baca Juga: Intel Mulai Serius!! GeForce dan Radeon Siap-siap Bertemu Pesaing GPU Baru
Lalu pada tanggal 19 Juli 2021 Nokia kembali melayangkan gugatannya ke PT. Bright Mobile Telecommunication dengan nomor perkara 47/Pdt.Sus-HKI/2021/PN Jkt.Pst. Berikut isinya:
1.- Menerima Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
2.- Menyatakan Tergugat telah melakukan pelanggaran terhadap Paten Penggugat dengan nomor pendaftaran IDP000030632 berjudul “METODE DAN PERALATAN UNTUK MENYAMPAIKAN INFORMASI KONFIGURASI ANTENA MELALUI MASKING” dengan memproduksi, menjual dan/atau menyediakan untuk dijual Produk-Produk Tergugat yang menggunakan Paten Penggugat secara sengaja dan tanpa hak.
3.- Memerintahkan Tergugat untuk menghentikan pembuatan, penjualan dan/atau menyediakan untuk dijual Produk-Produk Tergugat yang mengandung Paten Penggugat, khususnya semua ponsel yang menggunakan merek OPPO dan REALME yang adalah sesuai LTE.
4.- Memerintahkan Tergugat membayar ganti rugi sebesar Rp. 597.300.000.000,00 atas kerugian material yang diderita Penggugat akibat perbuatan pelanggaran paten yang dilakukan oleh Tergugat.
5.- Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara.
Gugatan susulan diberikan pada tanggal 19 Juli 2021 ke PT. Selalu Bahagia Bersama dengan nomor perkara 46/Pdt.Sus-HKI/2021/PN Jkt.Pst. berikut isinya:
1.- Menerima Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
2.- Menyatakan Tergugat telah melakukan pelanggaran terhadap Paten Penggugat dengan nomor pendaftaran IDP000030632 berjudul “METODE DAN PERALATAN UNTUK MENYAMPAIKAN INFORMASI KONFIGURASI ANTENA MELALUI MASKING” dengan memproduksi, menjual dan/atau menyediakan untuk dijual Produk-Produk Tergugat yang menggunakan Paten Penggugat secara sengaja dan tanpa hak.