Nokia Gugat Triliunan Rupiah ke Perakit Komponen Oppo dan Realme Indonesia, Berikut isi Gugatannya

- 20 Agustus 2021, 07:22 WIB
Nokia Gugat Triliunan Rupiah ke Perakit Komponen Oppo dan Realme Indonesia
Nokia Gugat Triliunan Rupiah ke Perakit Komponen Oppo dan Realme Indonesia /Hermann/Pixabay

3.- Memerintahkan Tergugat untuk menghentikan pembuatan, penjualan dan/atau menyediakan untuk dijual Produk-Produk Tergugat yang mengandung Paten Penggugat, khususnya semua ponsel yang menggunakan merek OPPO dan REALME yang adalah sesuai LTE.

4.- Memerintahkan Tergugat membayar ganti rugi sebesar Rp. 597.300.000.000,00 atas kerugian material yang diderita Penggugat akibat perbuatan pelanggaran paten yang dilakukan oleh Tergugat.

Baca Juga: Intel Mulai Serius!! GeForce dan Radeon Siap-siap Bertemu Pesaing GPU Baru

5.- Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara. *

Halaman:

Editor: Mia Dasmawati


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah