3.- Memerintahkan Tergugat untuk menghentikan pembuatan, penjualan dan/atau menyediakan untuk dijual Produk-Produk Tergugat yang mengandung Paten Penggugat, khususnya semua ponsel yang menggunakan merek OPPO dan REALME yang adalah sesuai LTE.
4.- Memerintahkan Tergugat membayar ganti rugi sebesar Rp. 597.300.000.000,00 atas kerugian material yang diderita Penggugat akibat perbuatan pelanggaran paten yang dilakukan oleh Tergugat.
Baca Juga: Intel Mulai Serius!! GeForce dan Radeon Siap-siap Bertemu Pesaing GPU Baru
5.- Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara. *