5 Penyebab Peserta Gagal Lolos Kartu Prakerja Gelombang 19

- 1 September 2021, 18:10 WIB
5 Penyebab Peserta Gagal Lolos Kartu Prakerja Gelombang 19
5 Penyebab Peserta Gagal Lolos Kartu Prakerja Gelombang 19 /Instagram.com/@prakerja.go.id

MATA BANDUNG- Program Kartu Prakerja gelombang 19 resmi ditutup pemerintah di hari Minggu tanggal 29 agustus 2021 kemarin, dan saat ini proses seleksi data masih dilakukan oleh pemerintah.


Perlu diketahui oleh para pendaftar, proses penerimaan program kartu prakerja tidak berpacu pada siapa yang daftar terlebih dahulu. Melainkan pendaftar yang memenuhi syarat saja yang diterima sebagai peserta Kartu prakerja gelombang 19.


Nantinya pendaftar yang lolos akan menerima notifikasi kelolosan melalui SMS ke nomor HP yang didaftarkan di kartu prakerja sebelumnya. Pendaftar dihimbau untuk selalu mengecek secara berkala status kelolosanya di www.prakerja.go.id

Baca Juga: Asosiasi Kades Kabupaten Indramayu Pertanyakan Banprov Dana Desa

Baca Juga: Jadwal TV 2 September 2021 di GTV diantaranya sebagai berikut : Kisah Viral


Namun tidak semua pendaftar akan diterima sebagai peserta. Menengok dari pengalaman di program kartu prakerja gelombang 18, ada 5 penyebab kenapa pendaftar tidak diterima sebagai peserta kartuprakerja.

1. Pendaftar sudah melebih batas maksimal 2 NIK anggota keluarga dari Kartu Keluarga.

2. Pendaftar masih aktif mengikuti pendidikan formal

3. Pendaftar sudah menerima bantuan sosial lainya dari pemerintah.

4. Pendaftar terdaftar sebagai pekerja di dinas pemerintahan.

5. Pendaftar sudah lolos gelombang sebelumnya.

Bagi anda yang sampai saat ini masih menunggu pengumuman hasil seleksi, tidak usah khawatir tidak akan diterima jika syarat yang diajukan sudah terpenuhi.

Baca Juga: Jadwal TV 2 September 2021 di ANTV diantaranya sebagai berikut : Terpaksa Menikahi Tuan Muda


Sebagai tambahan, berikut Syarat yang diajukan pemerintah jika ingin mendaftar diprogram kartu prakerja gelombang 20.

1. WNI berusia 18 tahun

2. Tidak sedang menempuh pendidikan formal

3. Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro & kecil

4. Bukan penerima bantuan sosial lainnya selama pandemi Covid-19.

5. Bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, ASN, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD

Baca Juga: Cicipi Kelejatan Jajanan Kaki lima Ala Korea

6. Penerima Kartu Prakerja maksimal 2 NIK dalam 1 Kartu Keluarga.

Editor: Mia Dasmawati


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah