Menaker: Perusahaan Harus Lapor Data Ketenagakerjaan! Ini Keuntungannya

- 5 September 2021, 17:40 WIB
ini Penjelasan ida fauziah soal pencairan Bantuan Subsidi Upah
ini Penjelasan ida fauziah soal pencairan Bantuan Subsidi Upah /

MATA BANDUNG - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) terus menghimbau seluruh perusahaan di Indonesia untuk melaporkan perkembangan keadaan ketenagakerjaannya melalui Wajib Lapor Ketenagakerjaan di Perusahaan (WLKP) secara berkala.

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan laporan tersebut bisa dilakukan melalui situs website https://wajiblapor.kemnaker.go.id. Langkah itu dilakukan karena hingga saat ini, jumlah perusahaan yang menyampaikan WLKP online jumlahnya belum sesuai harapan.

"Mengingat pentingnya data-data ketenagakerjaan tersebut, kami mendorong setiap perusahaan untuk dapat melaporkan data-data ketenagakerjaannya," kata Ida dalam siaran pers, Sabtu 4 September 2021.

Baca Juga: Ngaku Gamers Tapi Belum Coba Main Pico Park? Begini Cara Download Pico Park Android

Baca Juga: 5 HP VIVO Keluaran Teranyar 2021, Harga Gak Bikin Kantong Kering

Dia menegaskan bagi perusahaan yang telah melaporkan secara manual, maka harus menyesuaikannya secara online. Kemnaker terus melakukan upaya agar seluruh perusahaan menggunakan akses online untuk melaporkan sesuai dengan ketentuan.

Kemnaker melanjutkan berdasarkan Data Sensus Ekonomi Nasional Tahun 2016 (BPS), tercatat jumlah perusahaan sebanyak 26 juta. Namun hingga sekarang yang tercatat dalam data Wajib Lapor Ketenagakerjaan (WLK) per 28 Agustus 2021 sebesar 359.872. Artinya jumlah perusahaan yang tercatat masih sangat sedikit.

Pendaftaran perusahaan melalui WLKP online, lanjutnya, selain untuk memperbaharui data perusahaan pada database Kemnaker, sekaligus memberikan akses kepada perusahaan untuk dapat menggunakan layanan ketenagakerjaan lainnya yang terintegrasi dalam SISNAKER.

"Di antaranya layanan pembinaan, layanan pasar kerja, layanan pelatihan kerja, dan layanan pembinaan [Peraturan Perusahaan/PKB, pengupahan, waktu kerja/waktu istirahat, hubungan kerja, jaminan sosial, dll] untuk mewujudkan perlindungan ketenagakerjaan bagi pengusaha dan pekerja/buruh," ungkapnya.

Halaman:

Editor: Mia Dasmawati


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah