MATA BANDUNG - Ida Fauziah Menteri Ketanagakerjaan (Menaker) meminta kepada seluruh jajaran manajemen beserta pekerja di setiap perusahaan yang ada di Indonesia mematuhi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Covid -19 di Jawa hingga Bali pada 3-20 Juli 2021.
“Kebijakan PPKM Darurat Covid -19 yang telah dikeluarkan pemerintah adalah jalan ikhtiar terbaik untuk menghentikan mata rantai penyebaran dan penularan Covid -19 di pulau Jawa. Kebijakan ini merupakan tanggung jawab seluruh pihak,” tutur Ida Fauziah.
Ida Fauziah menegaskan, dengan disiplinnya seluruh pihak perusahaan dalam mematuhi PPKM Darurat Covid -19 serta memperketat protokol kesehatan (Prokes) merupakan upaya yang wajib dilakukan untuk keselamatan kesehatan tenaga kerja dan masyarakat Indonesia.
Oleh karena itu Ida Fauziah memberikan instruksi para pengawas ketenagakerjaan tingkat pusat dan daerah untuk ikut andil dalam membantu kesuksesan PPKM Darurat Covid -19 dengan cara memperketat portokol kesehatan di daerah masing-masing.
Baca Juga: Innalilahi, Tiba-tiba Beri Kabar Duka, Rachmawati Soekarnoputri Meninggal Dunia
Ida Fauziah mengingatkan para pengusaha, serikat pekerja dan buruh dan para pekerja untuk terus mengingkatkan dialog sosial dan saling bekerja sama agar dapat bertahan dalam melaksanakan PPKM Darurat Covid -19 ketika meningkatnya kasus varian baru saat ini.
"Kondisi saat ini sangat berat bagi semua orang, mau tidak mau kita harus bertahan. Untuk itu pemerintah, pengusaha dan pekerja dapat bekerja sama lebih erat lagi, agar kita bisa melalui masa pandemi yang saat ini sedang diterapkannya PPKM Darurat Covid -19,” ujar Ida Fauziah Menteri Ketenagakerjaan.***
Baca Juga: Ridwan Kamil Meminta Maaf Atas Terganggunya Kegiatan Publik Saat PPKM Darurat Covid -19 Diberlakukan