Sri Mulyani Tambah Anggaran Dana Kesehatan Sebesar 185,98 Triliun Saat PPKM Darurat Covid -19 Diterapkan

- 3 Juli 2021, 14:05 WIB
Tangkapan layar Menteri Keungan (Menkeu) Sri Mulyani
Tangkapan layar Menteri Keungan (Menkeu) Sri Mulyani /

MATA BANDUNG - Meningkatnya kasus Covid -19 dikarenakan munculnya varian baru yaitu Covid -19 Delta, varian baru ini memiliki tingkat penyebaran tiga sampai sepuluh kali lebih cepat dari varian Covid -19 biasa, melihat hal ini pemerintah membuat kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Covid -19 Jawa-Bali untuk memutus mata rantai penyebaran dan penularan varian baru Covid -19 Delta di Pulau Jawa.

Sri Mulyani Menteri Keuangan (Menkeu) langsung menambah anggaran dana kesehatan menjadi 185,98 triliun rupiah setelah mendengar keputusan Presiden Jokowi soal PPKM Darurat Covid -19 yang akan dilaksanakan selama dua minggu 3-20 Juli 2021.

Baca Juga: Beberapa Media Asing Mulai Menyoroti Kebijakan PPKM Darurat Covid -19 Yang Dimulai Hari Ini

Penambahan anggaran dana saat PPKM Darurat Covid -19 diberitahukan ketika Sri Mulyani menghadiri konferesi pers secara dari di Jakarta, Jumat 2 Juli 2021.

"Saat PPKM Darurat Covid -19 diterapkan, maka prioritas tertinggi saat ini adalah kesehatan masyarakat, oleh karena itu penanganan kesehatan akan ditambah dari 172,84 triliun rupiah menjadi 185,98 triliun rupiah,” tutur Sri Mulyani.

Baca Juga: Pemkab Bandung Siapkan Anggaran Rp 80 Miliar Untuk Antisipasi PPKM Darurat

Sri Mulyani menjelaskan kenaikan anggaran dana kesehatan saat PPKM Darurat Covid -19 berlangsung adalah sebagai berikut:

1.Vaksinasi sebesar Rp58 triliun

2.Pengobatan atau therapeutic Rp59,1 triliun yang terdiri dari klaim pasien Rp40 triliun

Halaman:

Editor: Ilhamdi T

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x