Sri Mulyani Tambah Anggaran Dana Kesehatan Sebesar 185,98 Triliun Saat PPKM Darurat Covid -19 Diterapkan

- 3 Juli 2021, 14:05 WIB
Tangkapan layar Menteri Keungan (Menkeu) Sri Mulyani
Tangkapan layar Menteri Keungan (Menkeu) Sri Mulyani /

Untuk biaya insentif dan santunan kematian tenaga kesehatan (nakes) tahun 2020 sudah dibayarkan sebanyak 4,6 triliun rupiah, sedangkan pada tahun ini pemerintah telah membayar tunggakan insentif nakes sebesar 2,6 triliun rupiah dan pembayaran santunan kematian sebesar 49,8 miliar rupiah, sehingga total realisasi untuk nakes sudah 75,3 persen atau Rp4 triliun.

Baca Juga: Puan Maharani : Pemerintah Harus Memperluas Bantuan Bagi Masyarakat Yang Terdampak Kebijakan PPKM Darurat

Penambahan kali ini di karenakan meningkatnya kasus penyebaran Covid -19 dan diterapkannya PPKM Darurat Covid -19 sehingga perlu adanya penambahan anggaran dana sebesar 185,98 triliun rupiah untuk melunasi biaya kesehatan bagi masyarakat dan melunasi sisa tunggakan untuk para nakes***

Halaman:

Editor: Ilhamdi T

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x