Sri Mulyani Tambah Anggaran Dana Kesehatan Sebesar 185,98 Triliun Saat PPKM Darurat Covid -19 Diterapkan

- 3 Juli 2021, 14:05 WIB
Tangkapan layar Menteri Keungan (Menkeu) Sri Mulyani
Tangkapan layar Menteri Keungan (Menkeu) Sri Mulyani /

3.Insentif nakes pusat Rp7,3 triliun dan melalui TKD Rp8 triliun

4.Insentif perpajakan kesehatan Rp20,85 triliun.

5.Diagnostik untuk testing dan tracing Rp4,08 triliun

6.Penanganan kesehatan lainnya di daerah sebanyak Rp35,4 triliun

7.Anggaran untuk lainnya seperti BNPB, komunikasi, hingga iuran JKN Rp8,49 triliun.

Baca Juga: Pratinjau Pertandingan Perempat Final Euro 2021 Belgia vs Italia : Perang Bintang Serie A

Sri Mulyani Mengatakan bahwa pemerintah saat ini telah membayarkan 99 persen biaya kesehatan bagi 200,545 pasien Covid -19 di 1.575 rumah sakit di Indonesia sebesar 14,53 triliun rupiah

Dia menjelaskan 200.545 pasien Covid -19 tahun lalu yang dirawat di rumah sakit, tidak perlu membayar biaya pengobatan Covid -19 karena sudah dibebani pada anggaran dana kesehatan dari APBN Indonesia.

Baca Juga: PPKM Darurat Covid -19 Akan Mempengaruhi Pertumbuhan Ekonomi Jika Dilakukan Dalam Satu Bulan

Sedangkan pada tahap I per 24 Juni 2021 kemarin telah digelontorkan anggaran dana sebesar 10,5 triliun, dan pada tahap II kali ini dibutuhkan anggaran dana sebesar 11,97 triliun untuk anggaran kesehatan pasien Covid -19.

Halaman:

Editor: Ilhamdi T

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x