Sri Mulyani Tambah Anggaran Dana Kesehatan Sebesar 185,98 Triliun Saat PPKM Darurat Covid -19 Diterapkan

- 3 Juli 2021, 14:05 WIB
Tangkapan layar Menteri Keungan (Menkeu) Sri Mulyani
Tangkapan layar Menteri Keungan (Menkeu) Sri Mulyani /

MATA BANDUNG - Meningkatnya kasus Covid -19 dikarenakan munculnya varian baru yaitu Covid -19 Delta, varian baru ini memiliki tingkat penyebaran tiga sampai sepuluh kali lebih cepat dari varian Covid -19 biasa, melihat hal ini pemerintah membuat kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Covid -19 Jawa-Bali untuk memutus mata rantai penyebaran dan penularan varian baru Covid -19 Delta di Pulau Jawa.

Sri Mulyani Menteri Keuangan (Menkeu) langsung menambah anggaran dana kesehatan menjadi 185,98 triliun rupiah setelah mendengar keputusan Presiden Jokowi soal PPKM Darurat Covid -19 yang akan dilaksanakan selama dua minggu 3-20 Juli 2021.

Baca Juga: Beberapa Media Asing Mulai Menyoroti Kebijakan PPKM Darurat Covid -19 Yang Dimulai Hari Ini

Penambahan anggaran dana saat PPKM Darurat Covid -19 diberitahukan ketika Sri Mulyani menghadiri konferesi pers secara dari di Jakarta, Jumat 2 Juli 2021.

"Saat PPKM Darurat Covid -19 diterapkan, maka prioritas tertinggi saat ini adalah kesehatan masyarakat, oleh karena itu penanganan kesehatan akan ditambah dari 172,84 triliun rupiah menjadi 185,98 triliun rupiah,” tutur Sri Mulyani.

Baca Juga: Pemkab Bandung Siapkan Anggaran Rp 80 Miliar Untuk Antisipasi PPKM Darurat

Sri Mulyani menjelaskan kenaikan anggaran dana kesehatan saat PPKM Darurat Covid -19 berlangsung adalah sebagai berikut:

1.Vaksinasi sebesar Rp58 triliun

2.Pengobatan atau therapeutic Rp59,1 triliun yang terdiri dari klaim pasien Rp40 triliun

3.Insentif nakes pusat Rp7,3 triliun dan melalui TKD Rp8 triliun

4.Insentif perpajakan kesehatan Rp20,85 triliun.

5.Diagnostik untuk testing dan tracing Rp4,08 triliun

6.Penanganan kesehatan lainnya di daerah sebanyak Rp35,4 triliun

7.Anggaran untuk lainnya seperti BNPB, komunikasi, hingga iuran JKN Rp8,49 triliun.

Baca Juga: Pratinjau Pertandingan Perempat Final Euro 2021 Belgia vs Italia : Perang Bintang Serie A

Sri Mulyani Mengatakan bahwa pemerintah saat ini telah membayarkan 99 persen biaya kesehatan bagi 200,545 pasien Covid -19 di 1.575 rumah sakit di Indonesia sebesar 14,53 triliun rupiah

Dia menjelaskan 200.545 pasien Covid -19 tahun lalu yang dirawat di rumah sakit, tidak perlu membayar biaya pengobatan Covid -19 karena sudah dibebani pada anggaran dana kesehatan dari APBN Indonesia.

Baca Juga: PPKM Darurat Covid -19 Akan Mempengaruhi Pertumbuhan Ekonomi Jika Dilakukan Dalam Satu Bulan

Sedangkan pada tahap I per 24 Juni 2021 kemarin telah digelontorkan anggaran dana sebesar 10,5 triliun, dan pada tahap II kali ini dibutuhkan anggaran dana sebesar 11,97 triliun untuk anggaran kesehatan pasien Covid -19.

Untuk biaya insentif dan santunan kematian tenaga kesehatan (nakes) tahun 2020 sudah dibayarkan sebanyak 4,6 triliun rupiah, sedangkan pada tahun ini pemerintah telah membayar tunggakan insentif nakes sebesar 2,6 triliun rupiah dan pembayaran santunan kematian sebesar 49,8 miliar rupiah, sehingga total realisasi untuk nakes sudah 75,3 persen atau Rp4 triliun.

Baca Juga: Puan Maharani : Pemerintah Harus Memperluas Bantuan Bagi Masyarakat Yang Terdampak Kebijakan PPKM Darurat

Penambahan kali ini di karenakan meningkatnya kasus penyebaran Covid -19 dan diterapkannya PPKM Darurat Covid -19 sehingga perlu adanya penambahan anggaran dana sebesar 185,98 triliun rupiah untuk melunasi biaya kesehatan bagi masyarakat dan melunasi sisa tunggakan untuk para nakes***

Editor: Ilhamdi T

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x