MATA BANDUNG - Serikat buruh yang tergabung dalam FSP LEM SPSI akan menggelar aksi di depan istana kepresidenan untuk menuntut naikan upah minimum dan cabut UU Cipta Kerja No 11.
sebelumnya massa FSP LEM SPSI melakukan aksi di Mahkamah Konstitusi dan di daerah menjelang sidang putusan judicial review UU Cipta Kerja No 11 tahun 2021.
Buruh Meminta Mahkamah Konstitusi Kabulkan Judicial Review UU Cipta Kerja tersebut.
Baca Juga: Kajian AKRONIM : HALANGAN DIRI
Baca Juga: SIM Keliling Kota Bandung, Cek Lokasi dan Jadwalnya
Ketua Umum FSP LEM SPSI Arif Minardi menjelaskan, unjuk rasa massa buruh FSP LEM SPSI hari ini di fokuskan di Istana Presiden dengan tuntutan agar pemerintah tidak menetapkan upah minimum provinsi yang akan ditetapkan pada 21 november 2021.
Sedang upah minimum kabupaten/kota yang akan ditetapkan pada 30 november 2021 berdasarkan PP No. 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan sebagai turunan UU Cipta Kerja.
"Karena UU Cipta Kerja tersebut masih digugat di Mahkamah Konstitusi baik formil maupun materiil sampai sekarang belum selesai, artinya UU Cipta Kerja beserta turunannya belum berkekuatan hukum tetap," jelasnya.
Sementara itu, Koordinator Aksi Nasional FSP LEM SPSI Muhamad Sidarta mengatkan aksi unjuk rasa hari ini 10 november 2021 dilaksanakan di kota Bekasi, Depok, Purwakarta, Kabupaten Cirebon dan daerah lainnya di Indonesia dengan tuntutan