MATA BANDUNG - Undang-Undang UU Cipta Kerja No. 11 tahun 2020 sejak perencanaan hingga pengesahannya banyak mendapat penolakan secara massif termasuk melalui unjuk rasa dari berbagai kalangan.
Bahkan UU Cipta Kerja yang disyahkan oleh DPR RI dan Pemerintah pada tanggal 02 November 2020 tersebut langsung digugat atau Judicial Review (JR), termasuk oleh serikat pekerja atau serikat buruh.
Sidang perdana digelar oleh Mahkamah konstitusi pada bulan Desember 2020, sebentar lagi akan memasuki putusan.
Judicial Review (JR) UU Cipta Kerja di Mahkamah Konstitusi yang diajukan oleh serikat pekerja atau serikat buruh
Baca Juga: Begini Komentar Robert Usai Castillion dan Erwin Berhasil Membayar Kepercayaanya
Baca Juga: Terseok-seok di Seri Pertama, Gacor di Seri Kedua, Pelatih Persib Beberkan Alasanya
Perkara Nomor 101/PUU-XVIII/2020 yang diajukan oleh KSPSI dan KSPI.
Perkara Nomor 105/PUU-XVIII/2020 yang diajukan oleh Pimpinan Pusat FSP TSK SPSI.
Perkara Nomor 4/PUU-XIX/2021 yang diajukan oleh Aliansi GEKANAS; termasuk FSP LEM SPSI ada didalamnya.
Perkara Nomor 3/PUU-XIX/2021 yang diajukan oleh Pimpinan Pusat FSP RTMM SPSI.
Ketua Umum FSP LEM SPSI Arif Minardi mengatakan, serikat pekerja atau serikat buruh melakukan judicial review di Mahkamah Konstitusi secara formil dan materiil.