Soal Kasus Ujaran Kebencian Arteria Dahlan dan Edy Mulyadi, Cecep Darmawan : Masalahnya di UU MD3

- 7 Februari 2022, 15:16 WIB
Pengamat Politik Cecep Darmawan
Pengamat Politik Cecep Darmawan /Dok Pribadi Cecep Darmawan/

Justru ketika dia memerankan tupoksinya sebagai anggota dewan sejatinya ia menjaga citra dan marwah anggota dewan.

Ia selayaknya menjadi teladan bagi masyarakat dalam berucap dan bertingkah laku. Bukan malah sebaliknya.

Yang diucapkan Arteria Dahlan sangat menyinggung masyarakat Sunda. Arteria Dahlan mungkin bisa bebas dari jeratan hukum.

Baca Juga: Persib Kalah, Teja Paku Alam: 'Malam Ini Kami Sudah Berusaha Semaksimal Mungkin Dengan Pemain Yang Ada'

Tapi luka sosial masyarakat Sunda, tidak mudah terobati dan ucapan Arteria Dahlan akan selalu mengiang dalam memori sosial masyarakat Sunda.

Jadi ini pembelajaran bagi Arteria Dahlan, sanksi sosial itu jauh lebih berat.

Disamping itu, yang menjadi perhatian, sejauh mana hak imunitas yang diterima anggota dewan.

"Apakah hak imunitas dalam konteks tugas anggota DPR ini ada limitasi atau tidak, ini yang menjadi pertanyaan," sebut Cecep Darmawan.

Menurutnya yang menjadi persoalan adalah hak imunitas yang tertuang dalam Undang-undang MD3.

"Undangan-undang MD3 ini seakan-akan melindungi anggota dewan saat menjalani tupoksi, seakan-akan tidak ada limitasi," jelas dia.

Halaman:

Editor: Ipan Sopian


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x