MATA BANDUNG - Banyak dari masyarakat yang mempertanyakan perlakuan hukum terhadap kasus ujaran kebencian yang menjerat Arteria Dahlan dan Edy Mulyadi.
Beberapa waktu lalu Arteria Dahlan meminta Kejari dipecat lantaran menggunakan bahasa Sunda saat sedang rapat.
Sedangkan Edy Mulyadi menggunakan prasa 'Jin Buang Anak' saat mempertanyakan pemindahan ibukota negara ke Kalimantan.
Baca Juga: Kunci Jawaban Shopee Tebak Kata Level 86, 87, 88, 89, 90, Bisa Dapat Voucher Belanja
Keduanya dilaporkan atas dugaan ujaran kebencian terhadap suku Sunda dan Kalimantan.
Namun kasus Edy Mulyadi terus berlanjut dan dinyatakan sebagai tersangka sedang Arteria Dahlan dinyatakan tidak bersalah.
Melihat kasus tersebut, pengamat politik asal Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) Cecep Darmawan menyatakan sebagai negara hukum kita harus menghormati apa yang sudah dilakukan oleh aparat penegak hukum.
Tentu pihak kepolisian memiliki argumentasi hukum untuk itu. Betul bahwa Arteria Dahlan memiliki hak imunitas sebagai anggota DPR.