MATA BANDUNG - Briptu Christy yang memiliki nama lengkap Christy Triwahyuni Cantika Sugiarto ditangkap setelah resmi menjadi buron sejak 30 Januari 2022.
Briptu Christy ditangkap seorang diri di sebuah hotel di kawasan Kemang, Jakarta Selatan. Penangkapan dilakukan oleh Polda Metro Jaya.
Briptu Christy ini ternyata telah menghilang sejak November 2021 dan meninggalkan tugas serta tanggung jawabnya sebagai Polisi.
Baca Juga: 64 Warga Wadas Ditahan, Ganjar Pranowo: Saya yang Bertanggung Jawab
Baca Juga: Bobotoh Jepang: 'Kalau Persib Kalah Suka Kepikiran di Kerjaan'
Sejak itu pula tidak ada yang tahu keberadaannya bahkan suaminya sekalipun.
Hal itulah yang menjadikan Briptu Christy menjadi buron atau orang yang dicari.
Briptu Christy juga pastinya terancam disanksi hingga dikeluarkan secara tidak hormat akibat absen tanpa izin pada tugasnya dari Polres Manado.
Meski Netizen banyak yang mengaitkannya dengan video asusila yang beredar di media sosial, namun belum ada pernyataan resmi dari pihak berkaitan yang menyampaikan bahwa ditangkapnya Briptu Christy adalah salah satunya karena video tersebut.