Dari panti Pijat Hingga Bar Dilarang Beroprasi selama Bulan Ramadhan di Kota Bandung

- 30 Maret 2022, 16:07 WIB
ilustrasi tempat hiburan malam yang menjadi sasaran patroli menjelang tahun baru 2022 oleh Polres Metro Jakarta Barat.
ilustrasi tempat hiburan malam yang menjadi sasaran patroli menjelang tahun baru 2022 oleh Polres Metro Jakarta Barat. /pixabay.com/winkimedia

Baca Juga: 30 Maret 2007 Meninggal Penyanyi Lagendaris Indnesia

Untuk itu, apabila ternyata perusahaan melakukan pelanggaran terhadap ketentuan diatas, maka akan dikenakan sanksi administrasi berdasarkan pasal 74 Peraturan Daerah Kota Bandung nomor 14 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan

Halaman:

Editor: Ipan Sopian


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah