MATA BANDUNG - Polres Metro (Polrestro) Bekasi Kota resmi mengumumkan jadwal lokasi pelayanan SIM keliling hari ini, Rabu, 13 Juli 2022.
Adanya pelayanan SIM keliling Bekasi bertujuan memudahkan masyarakat untuk mengurus perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM).
Namun perlu diketahui, bahwa lokasi pelayanan SIM keliling Bekasi hanya berlaku untuk mengurus permohonan perpanjangan SIM A dan C yang masa berlakunya akan habis.
Baca Juga: Info Loker: Lowongan Kerja Kedutaan Besar Belanda di Jakarta, Gaji Hingga Rp47 Juta
Ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi untuk melakukan perpanjangan SIM, antara lain:
1. Fotokopi KTP yang masih berlaku.
2. Fotokopi SIM lama dan SIM asli.
3. Tes Psikologi SIM.
4. Surat Keterangan Sehat.