Ratusan Tabung Gas Disita Polisi Sebagai Barang Bukti Pengoplosan Elpiji

- 14 Juli 2022, 11:05 WIB
Tabung gas (Sumber Facebook)
Tabung gas (Sumber Facebook) /

MATA BANDUNG - Empat pelaku pengoplos gas elpiji berhasil diringkus Polres Metro Bekasi Kota dan mengamankan ratusan tabung gas sebegai barang bukti

Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota Kompol Ivan Adhitira mengatakan keempat pelaku yang ditangkap masing-masing berinisial ML (29), TP (28), BK (38), dan DFB (24). Penangkapan berdasarkan infomasi masyarakat.

"Kita nggak lama melakukan penyelidikan, begitu dapat info dari warga. Kurang lebih dua hari, dan dinyatakan benar, kita langsung amankan yang bersangkutan," ungkap Ivan kepada wartawan, Kamis 14 Juli 2022.

Baca Juga: 20 Tahun Menanti, Kapten Persikab Bertekad Bawa Laskar Dalem Bandung Kembali ke Liga 1

Baca Juga: 7 Manfaat Kesehatan Cokelat Hitam, Salah Satunya Dapat Meningkatkan Fungsi Otak

Lebih lanjut Ivan menjelaskan, para pelaku menjalankan aksinya dengan modus mencari gas subsidi 3 kilogram. Kemudian dioplos ke tabung 12 kg dan 50 kg non-subsidi.

"Tabung gas 3 kg itu merupakan gas subsidi yang kemudian dipindahkan oleh pelaku ke tabung 12 kg dan tabung 50 kg. Sehingga pelaku menjual dalam keadaan non subsidi," tuturnya.

Atas perbuatannya, para pelaku akan dijerat dengan Pasal 40 angka 9 UU RI No 11 tahun 2020 tentang cipta kerja atas perubahan ketentuan Pasal 55 UU RI No 11 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi.

Baca Juga: Lirik Lagu Girls – Aespa, Comeback Terbaru Langsung Trending di YouTube!

Halaman:

Editor: Ipan Sopian


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah