Ngebet Ngejabat, Dada Rosada Harus Wajib Lapor Ini Alasannya

- 26 Agustus 2022, 15:28 WIB
Dada Rosada saat bebas dari Lapas Sukamiskin hari ini Jumat, 26 Agustus 2022.
Dada Rosada saat bebas dari Lapas Sukamiskin hari ini Jumat, 26 Agustus 2022. /Tommy Riyadi/prfmnews

MATA BANDUNG - Kepala Lapas Sukamiskin Bandung Elly Yuzar mengatakan Dada Rosada bebas melalui program cuti menjelang bebas (CMB).

Dada Rosada terbukti melakukan tindak pidana pencurian uang rakyat secara bersama dan berkelanjutan terkait pengurusan perkara banding dana bantuan sosial Pemerintah Kota Bandung Tahun Anggaran 2009 hingga 2010.

Wali Kota Bandung periode 2003-2013 itu telah mendekam di Lapas Sukamiskin selama sembilan tahun lebih, dan akhirnya dinyatakan bebas.

Baca Juga: EDAN !! Manatan Maling Uang Rakyak Dada Rosada Siap Jadi Gubernur Jawa Barat

Baca Juga: iPhone 14 akan Segera Meluncur, Harganya Diperkirakan akan Jauh Lebih Mahal

"Beliau akan kita antar ke Kantor Balai Pemasyarakatan untuk mengikuti program sampai tanggal 8 September," tutur Elly Yuzar di Lapas Sukamiskin, dikutip dari Antara.

Menurutnya, Dada Rosada masih berstatus wajib lapor hingga 8 September 2022, dan setelah itu akan mendatangi Lapas Sukamiskin lagi untuk mendapatkan surat bebas.

Elly Yuzar mengatakan Dada Rosada mendapatkan remisi hukuman sebanyak hampir satu tahun selama menjalani masa penahanan di Lapas Sukamiskin.

Baca Juga: Rekayasa Lalu Lintas Jalan Raya Soreang-Banjaran Segera Diterapkan, Ini Rute Pengalihan Arus Kendaraan

Halaman:

Editor: Ipan Sopian


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah