MATA BANDUNG - Kepala Lapas Sukamiskin Bandung Elly Yuzar mengatakan Dada Rosada bebas melalui program cuti menjelang bebas (CMB).
Dada Rosada terbukti melakukan tindak pidana pencurian uang rakyat secara bersama dan berkelanjutan terkait pengurusan perkara banding dana bantuan sosial Pemerintah Kota Bandung Tahun Anggaran 2009 hingga 2010.
Wali Kota Bandung periode 2003-2013 itu telah mendekam di Lapas Sukamiskin selama sembilan tahun lebih, dan akhirnya dinyatakan bebas.
Baca Juga: EDAN !! Manatan Maling Uang Rakyak Dada Rosada Siap Jadi Gubernur Jawa Barat
Baca Juga: iPhone 14 akan Segera Meluncur, Harganya Diperkirakan akan Jauh Lebih Mahal
"Beliau akan kita antar ke Kantor Balai Pemasyarakatan untuk mengikuti program sampai tanggal 8 September," tutur Elly Yuzar di Lapas Sukamiskin, dikutip dari Antara.
Menurutnya, Dada Rosada masih berstatus wajib lapor hingga 8 September 2022, dan setelah itu akan mendatangi Lapas Sukamiskin lagi untuk mendapatkan surat bebas.
Elly Yuzar mengatakan Dada Rosada mendapatkan remisi hukuman sebanyak hampir satu tahun selama menjalani masa penahanan di Lapas Sukamiskin.