- AHL (Direktur PT Liga Indonesia Baru atau LIB)
- AH (Ketua Panpel Pertandingan Stadion Kanjuruhan)
- SS (Security Officer)
- Wahyu SS (Kabag Ops Polres Malang)
- H (Brimob Polda Jatim)
- TSA (Kasat Samapta Polres Malang)
Keenam tersangka disangkakan dengan Pasal 359 KUHP dan Pasal 360 juncto Pasal 103 Juncto Pasal 52 UU Nomor 11 tentang Keolahragaan.
“Telah dilaksanakan gelar perkara meningkatkan status terkait dengan dugaan Pasal 359 dan 360 KUHP tentang menyebabkan orang mati ataupun luka-luka berat karena kealpaan dan Pasal 103 ayat 1 juncto Pasal 52 UU Nomor 11 Tahun 2022 Tentang Keolahragaan,” kata Kapolri.
Kapolri melanjutkan, jumlah tersangka tragedi Kanjuruhan bisa bertambah.