Aturan Baru Mendikbud Nadiem Makarim, Pakaian Adat Jadi Seragam Sekolah SD, SMP, SMA

- 12 Oktober 2022, 11:00 WIB
Mendikbud Nadiem Makarim meresmikan pakaian adat sebagai seraga sekolah SD, SMP, SMA.
Mendikbud Nadiem Makarim meresmikan pakaian adat sebagai seraga sekolah SD, SMP, SMA. /Kemendikbud/

MATA BANDUNG - Aturan baru Mendikbud Nadiem Makarim, pakaian adat jadi seragam sekolah SD, SMP, SMA. 

Aturan pakaian adat sebagai seragam sekolah SD, SMP, dan SMA tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 50 Tahun 2022.

Peraturan Mendikbud tersebut berisi tentang Pakaian Seragam Sekolah bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah. 

Baca Juga: Ini Jawaban Mendikbud Ristek Nadiem Makarim Soal Tuduhan Dilegalkannya Perzinahan lewat Permendikbud No 30

Aturan pakaian adat sebagai seragam sekolah terdapat pada Pasal 4 yang berbunyi: 

“Selain pakaian seragam Sekolah dan Pakaian Seragam Khas Sekolah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya dapat mengatur pengenaan pakaian adat bagi Peserta Didik pada Sekolah.”

Selanjutnya, dalam Pasal 9, untuk model pakaian adat Mendikbud menyerahkannya kepada masing-masing Kepala Daerah. 

Baca Juga: Lepas Seragam Maung Bandung, 3 Pemain Persib Resmi Gabung Tim yang Berlaga di Kompetisi Bergengsi, Siapa Saja?

Meski begitu, Mendikbud memerintahkan agar pemerintah daerah memperhatikan hak setiap peserta didik untuk menjalankan agama dan kepercayaannya.

“Model dan warna pakaian adat ditetapkan Pemerintah Daerah dengan memperhatikan hak setiap Peserta Didik untuk menjalankan agama dan kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa sesuai keyakinannya.” Bunyi Pasal 9. 

Peraturan ini mulai berlaku pada 7 September 2022 sekaligus menggantikan Permendikbud Nomor 45 tahun 2014.

“Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 45 Tahun 2014 tentang Pakaian Seragam Sekolah bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 768), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.” Bunyi Pasal 16.  

Editor: Mia Dasmawati

Sumber: Kemendikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah