“Nasionalisme itu harusnya diajarin: korupsi itu dosa jangan cengengesan kalau ketangkap!,” ucap Feni Rose.
Aturan pakaian adat sebagai seragam sekolah SD, SMP, dan SMA tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 50 Tahun 2022.
Peraturan ini mulai berlaku pada 7 September 2022 sekaligus menggantikan Permendikbud Nomor 45 tahun 2014.