MATA BANDUNG - Seorang ayah di Simeulue diduga tega memperkosa anak kandungnya sendiri.
Pelaku bernama Jardin warga Desa Ana’ao, Kecamatan Teupah Selatan, Kabupaten Simeulue.
Jardin dianggap melakukan Pelanggaran Syariat Islam Qanun Aceh No 6 Tahun 2014.
Baca Juga: Perkosa Santriwati, Oknum Anak Pimpinan Ponpes Paksa Korban Nonton Bokep
Kapolres Simeulue AKBP Jatmiko mengatakan, dari laporan keluarga korban, telah terjadi dugaan tindak pidana pelecehan seksual dan pemerkosaan terhadap anak kandung. Pelaku diduga ayah kandung korban.
“Atas laporan tersebut kemudian personil Sat Reskrim Polres Simeulue bergerak cepat datang ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan berhasil mengamankan seorang yang pelaku,” kata Jatmiko, Selasa (18/10/2022).
Selain itu, lanjut Jatmiko, petugas juga mengamankan barang bukti.
Baca Juga: Bejat, Seorang Guru Ngaji di Mataram Cabuli 8 Santri yang Masih di Bawah Umur
Pelaku ditangkap Sat Reskrim Polres Simeulue pada Kamis (13/10/22).