MATA BANDUNG - Polisi RI (Polri) resmi menahan enam orang tersangka kasus tragedi kemanusiaan di Stadion Kanjuruhan Malang, Jawa Timur, Senin (24/10/22).
Tragedi di Stadion Kanjuruhan terjadi saat laga Arema vs Persebaya usai. Korban meninggal mencapai ratusan orang.
Jumlah korban meninggal tragedi Kanjuruhan bertambah, menjadi 135 pada Senin (24/10/2022). Penambahan itu berasal dari korban yang dirawat di rumah sakit.
Baca Juga: 12 Rekomendasi TGIPF untuk PSSI, Ketum PSSI dan Komite Eksekutif Harus Mundur
Enam tersangka itu dijerat dengan Pasal 359 dan Pasal 360 KUHP. Khusus untuk tersangka dari non kepolisian, penyidik menambahkan sangkaan Pasal 103 ayat (1) juncto Pasal 52 Undang-undang (UU) 11/2022 tentang Keolahragaan.
“Bahwa penahanan dilakukan setelah tim penyidikan dan investigasi melakukan pemeriksaan tambahan terhadap keenam-enamnya pada hari tadi (24/10/2022),” jelas Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo .
Keenam tersangka tersebut adalah AHL diketahui sebagai Direktur Utama (Dirut) Liga Indonesia Baru (LIB) operator kompetisi sepak bola nasional.
Baca Juga: Tugas TGIPF Tragedi Kanjuruhan Selesai, Mahfud MD Minta Maaf, Kenapa?
Tersangka AH, adalah Ketua Panitia Pelaksana Pertandingan antara Arema FC dan Persebaya. S adalah Security Official dalam pertandingan pada Sabtu (1/10/2022) tersebut.