MATA BANDUNG - Kasus pencabulan dan pelecehan seksual kembali terjadi. Kali ini seorang laki-laki J (45) di Daik Lingga, Kabupaten Lingga, Kepri paksa anak di bawah umur untuk melayani nafsu bejatnya sebanyak enam kali.
Korban merupakan anak di bawah umur yakni 6 tahun. Menurut polisi, korban telah mengalami pelecehan seksual dan pencabulan sebanyak enam kali.
Kapolsek Daik Lingga AKP Idris menjelaskan peristiwa awal terjadi 3 tahun yang lalu dilakukan oleh pelaku terhadap korban inisial SN (6 Tahun).
Baca Juga: Gercep, Satresmob Polresta Bandung Tangkap Pelaku Pencurian dan Pemerkosaan di Kabupaten Bandung
Sementara peristiwa pelecehan seksual dan pencabulan terakhir terjadi pada Minggu tanggal 9 Oktober 2022 sekitar pukul 20.00 WIB.
Peristiwa pelecehan seksual dan pencabulan berawal dari korban yang diajak main oleh S yang merupakan keponakan pelaku ke rumahnya.
Saat asyik bermain, S pulang dan meninggalkan korban di rumah pelaku seorang diri.
Baca Juga: Perkosa Santriwati, Oknum Anak Pimpinan Ponpes Paksa Korban Nonton Bokep
Saat akan pulang, pelaku menarik tangan korban dan membawanya ke dalam rumah hingga terjadi tindakan pelecehan seksual dan pencabulan.