Jika tidak menurutinya maka penyakit yang diderita korban akan dibuat dua kali lebih parah dan keluarga korban pun akan dibunuh secara gaib.
"Karena ancaman tersebut korban mengaku takut dan tertekan batin, bahkan pikiran korban juga dikuasai pelaku atau dihipnotis," kata AKBP Padli.
Baca Juga: Bejat, Seorang Guru Ngaji di Mataram Cabuli 8 Santri yang Masih di Bawah Umur
Diperkirakan perbuatan cabul itu telah dilakukan dukun palsu atau Pesulap Hijau sebanyak 84 kali mulai 2021 hingga Agustus 2022. Ini dilakukan di rumah korban dan di gubuk pelaku di Gampong Mesjid Tanjong, Padang Tiji.
"Korban tidak hanya itu saja, korban lainnya juga mengungkapkan hal yang sama. Namun dirinya tidak ingin membuat laporan tetapi hanya menjadi saksi atas kasus tersebut," kata AKBP Padli.
Korban diminta untuk tutup mulut, agar tidak melapor ke orang lain karena itu merupakan rahasia dengan Tuhan.