Kemudian pada malam harinya IKKY LEE mengajak korban untuk bertemu dan korban menyetujuinya. Setelah bertemu dengan IKKY LEE, kemudian IKKY LEE mengajak korban untuk berjalan-jalan.
“Awalnya jalan itu beraspal sampai ke jalan berbatu-batu ke arah perkebunan kelapa sawit Tanjung Garbus yang merupakan TKP korban dicabuli oleh IKKY LEE,” kata Karosekali.
Baca Juga: Penjual Pentol di Ngawi Perkosa dan Aniaya Mahasiswi Tuban, Korban Lalu Ditinggal di Tempat Sepi
Baca Juga: Perkosa Santriwati, Oknum Anak Pimpinan Ponpes Paksa Korban Nonton Bokep
Atas perbuatan pencabulan tersebut, MRR dijerat dengan melanggar Pasal 81 Ayat (1) Jo Pasal 76 D Subs Pasal 82 Ayat (1) Jo Pasal 76 E UU RI No.17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Perpu No.01 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU No.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Dengan Ancaman Hukuman 15 Tahun.