Merasa curiga akhirnya ibu korban menanyakan tentang apa yang terjadi di dalam kamar bersama korban.
Dengan polos korban menjawab dirinya disuruh memegang burung pelaku R dan dipangku.
“Dari pengakuan itulah, pelaku langsung dilaporkan oleh orang tua korban ke polisi hingga akhirnya ditangkap,” ujarnya.
Baca Juga: Ayah Perkosa dan Cabuli Anak Tiri Berulang Kali, Korban Diberi Uang 200 Ribu
Terhadap polisi, R mengakui perbuatannya itu karena dirinya tak mampu menahan hawa nafsu seksual.
Atas perbuatannya tersebut pelaku dijerat Pasal 82 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.