Hasil Sidang Putusan Batas Usia Capres-Cawapres, MK : Menolak Permohonan PSI

- 16 Oktober 2023, 12:42 WIB
Gedung Mahkamah Konstitusi di Jalan Medan Merdeka Jakarta Pusat
Gedung Mahkamah Konstitusi di Jalan Medan Merdeka Jakarta Pusat /Dok. PMJNews/

MATA BANDUNG - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi Pasal 169 huruf (q) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) mengenai batas usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) yang diajukan oleh Partai Solidaritas Indonesia (PSI).

Melalui sidang putusan yang dipimpin oleh Ketua MK Anwar Usman dan dihadiri oleh 8 Hakim Konstitusi ini digelar secara terbuka untuk umum di di Gedung MK RI, Jakarta, Senin 16 Oktober 2023.

"Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang pembacaan putusan/ketetapan batas usia capre-cawapres.


Anwar mengatakan dalam persidangan bahwa mahkamah berkesimpulan permohonan yang diajukan oleh PSI tersebut tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya.

Baca Juga: Ketua MK Anwar Usman Pimpin Sidang Putusan Batas Usia Capres - Cawapres, Terbuka untuk Umum!

Sidang MK di Jakarta, Senin 16 Oktober 2023.
Sidang MK di Jakarta, Senin 16 Oktober 2023. ADITYA PRADANA PUTRA


Menurut mahkamah, 169 huruf (q) UU Pemilu tidak melanggar hak atas tidak melanggar hak atas kesamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan, dan hak atas pengakuan.

Kemudian, tidak pula melanggar jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta pengakuan yang sama di hadapan hukum, serta hak memeroleh kesempatan yang salam dalam pemerintahan.

Menjelaskan pertimbangan MK, salah satu hakim konstitusi yang hadir Saldi Isra menyatakan apa yang disampaikan pemohon tidak beralasan menurut hukum.

Halaman:

Editor: Mia Nurmiarani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah