MATA BANDUNG - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi Pasal 169 huruf (q) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) mengenai batas usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) yang diajukan oleh Partai Solidaritas Indonesia (PSI).
Melalui sidang putusan yang dipimpin oleh Ketua MK Anwar Usman dan dihadiri oleh 8 Hakim Konstitusi ini digelar secara terbuka untuk umum di di Gedung MK RI, Jakarta, Senin 16 Oktober 2023.
"Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang pembacaan putusan/ketetapan batas usia capre-cawapres.
Anwar mengatakan dalam persidangan bahwa mahkamah berkesimpulan permohonan yang diajukan oleh PSI tersebut tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya.
Baca Juga: Ketua MK Anwar Usman Pimpin Sidang Putusan Batas Usia Capres - Cawapres, Terbuka untuk Umum!
Menurut mahkamah, 169 huruf (q) UU Pemilu tidak melanggar hak atas tidak melanggar hak atas kesamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan, dan hak atas pengakuan.
Kemudian, tidak pula melanggar jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta pengakuan yang sama di hadapan hukum, serta hak memeroleh kesempatan yang salam dalam pemerintahan.
Menjelaskan pertimbangan MK, salah satu hakim konstitusi yang hadir Saldi Isra menyatakan apa yang disampaikan pemohon tidak beralasan menurut hukum.