Gunakan Kaca Bekas untuk Konstruksi Jembatan, Pengelola Wisata Jembatan Kaca The Geong Dijadikan Tersangka

- 31 Oktober 2023, 16:24 WIB
Tim Laboratorium Forensik Cabang Semarang melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) pada wahana jembatan kaca "The Geong" di kawasan wisata Hutan Pinus Limpakuwus, Kabupaten Banyumas.
Tim Laboratorium Forensik Cabang Semarang melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) pada wahana jembatan kaca "The Geong" di kawasan wisata Hutan Pinus Limpakuwus, Kabupaten Banyumas. /ANTARA/Sumarwoto

MATA BANDUNG - Insiden tewasnya seorang pengunjung di wahana Jembatan Kaca The Geong, Desa Limpakuwus, Kecamatan Sumbang Kabupaten Banyumas, Rabu  25 Oktober 2023. Satu korban lain yang juga terjatuh dari jembatan mengalami patah tulang dan masih dalam penanganan medis. Gunakan kaca bekas untuk konstruksi jembatan, pengelola wisata Jembatan Kaca The Geong dijadikan tersangka 

Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Kasat Reskrim) Polresta Banyumas Komisaris Polisi (Kompol) Agus Supriadi menjelaskan, kejadian jatuhnya pengunjung di wahana tersebut terjadi pada Rabu 25 Oktober 2023 sekira pukul 10.00 WIB. Kejadian tersebut bermula dari datangnya rombongan pengunjung yang berjumlah 13 orang dan terdiri dari 11 orang dewasa dan 2 orang anak-anak masuk ke wahana itu.

Pada satu titik di jembatan tersebut, satu lembar kaca jembatan tiba-tiba pecah saat diinjak yang mengakibatkan dua orang terperosok jatuh ke tanah. Sementara dua orang pengunjung lain tergantung di besi landasan kaca sehingga tidak jatuh ke tanah.

 Baca Juga: Tiket Pesawat Kertajati ke Bali Cuma 600 Ribu, Menhub Budi Karya : Dari Jakarta Harga Bisa 1,4 Juta

Terungkap dari hasil pemeriksaan 
Bidang Laboratorium Forensik Polisi Daerah Jawa Tengah (Bidlabfor Polda Jateng). Kaca yang digunakan sebagai bahan konstruksi jembatan kaca "The Geong" yang ambrol beberapa waktu lalu merupakan kaca second atau bekas.

"Pengelola menggunakan tempered glass second yang tidak standar," ujar Kepala Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banyumas Komisaris Besar (Kombes) Polisi Edy Suranta Sitepu saat konferensi pers di pendopo Polresta Banyumas, seperti yang dikutip dari Antara, Senin 30 Oktober 2023.

Polresta Banyumas menetapkan pengelola jembatan kaca yang berinisial ES (63 tahun) sebagai tersangka atas musibah ambrolnya wahana jembatan kaca tersebut. Insiden yang terjadi pada Rabu  25 Oktober 2023 tersebut menyebabkan satu orang meninggal dunia dan tiga orang lainya luka-luka.

Baca Juga: Selebgram Asal Semarang Buang Bayi di Bandara Ngurah Rai Bali adalah Seorang Model

"Di mana pengelola menggunakan tempered glass second yang tidak standar, tidak memiliki ijin, tidak ada SOP, tidak ada uji kelayakan dan informasi himbauan peringatan keselamatan. Atas peristiwa tersebut, tersangka dikenakan pasal 359 KUHP Subsider Pasal 360 Ayat (1) KUHP karena kelalaian yang menyebabkan matinya seseorang/ menyebabkan orang luka berat dengan ancaman paling lama 5 tahun penjara," tambah Kapolresta Banyumas Kombes Pol Edy Suranta Sitepu.***

Halaman:

Editor: Mia Nurmiarani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah