Kekerasan dalam Pacaran Jangan Takut Lapor! Begini Aturan Hukumnya, Perempuan Wajib Baca!

- 6 November 2023, 09:50 WIB
ilstrasi kekerasan terhadap pasangan. Dok. pexel - Foto oleh Karolina Grabowska
ilstrasi kekerasan terhadap pasangan. Dok. pexel - Foto oleh Karolina Grabowska /Dok. pexel - Foto oleh Karolina Grabowska/

MATA BANDUNG - Perempuan selalu menjadi korban kekerasan. Seperti yang sempat viral beberapa saat yang lalu. Sebuah vidio yang memperlihatkan cekok sepasang kekasih di sebuah ruangan. Cekcok ini berujung penganiayaan oleh pemuda terhadap kekasihnya. Selain penaniayaan, pemuda tersebut juga meludahi kekasihnya. Video penganiayaan diunggah oleh akun tiktok @youngetop.

Jika ada saudara, teman, atau bahkan pembaca saat ini sedang dalam toxic relationship wajib membaca sampai habis. Toxic relationship dapat berupa kekerasan fisik, ancaman, dan kekerasan seksual.

Perlu diingat dan dipahami bahwa negara mengakui bahwa perempuan berharga dan karena itu dilindungi Undang-undang. Apa yang bisa dilakukan jika terjebak dalam toxic relationship? Lapor polisi, jangan takut karena polisi akan bertindak cepat dan melindungi saksi korban.

Baca Juga: Sempat Khawatir Ditunggangi Kelompok Teror, Aksi Akbar Bela Palestina Berlangsung Tertib dan Nyaman

Ilustrasi pasangan yang melakukan kekerasan/gaslighting
Ilustrasi pasangan yang melakukan kekerasan/gaslighting

1. KEKERASAN FISIK
Larangan kekerasan fisik diatur dalam KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana)
Pasal 170 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman penjara max 5 tahun 6 bulan.
"(1) Barang siapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan"

2. KEKERASAN MENYEBABKAN TERGANGGUNYA DAYA PIKIR
Jika kekerasan berakibat terganggunya daya piker, pelaku diancam penjara max 9 tahun.
"Pasal 170 Ayat (2) angka 2 KUHP
2. dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun, jika kekerasan
mengakibatkan luka berat;

Luka berat, Terganggunya daya pikir :
Pasal 90 KUHP
Luka berat berarti:
• terganggunya daya pikir selama empat minggu lebih"

Baca Juga: Aksi Akbar Bela Palestina di Monas Berjalan Lancar, Menlu Retno Baca Puisi Menyentuh Hati

Halaman:

Editor: Mia Nurmiarani

Sumber: siloamhospital.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah