Wakil Ketua KPK Johanis Tanak dan Jokowi Soal Status Tersangka Ketua KPK Firli Bahuri: Hormati dan Taati

- 23 November 2023, 21:49 WIB
Ketua KPK Firli Bahuri jadi Tersangka, Jokowi Buka Suara: Hormati Proses Hukum .*
Ketua KPK Firli Bahuri jadi Tersangka, Jokowi Buka Suara: Hormati Proses Hukum .* /ANTARA/

MATA BANDUNG - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyikapi masalah penetapan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).

 

Dalam kesempatan di Biak Numfor, Papua, Kamis 23 November 2023, Jokowi meminta agar semua pihak menghormati proses hukum dalam penyidikan Firli Bahuri sebagai tersangka dugaan pemerasan eks Mentan SYL.

 

"Hormati semua proses hukum, hormati semua proses hukum," ujar Jokowi seperti dikutip Berita KBB dari PMJ News.

 

Di tempat terpisah, hal senada diungkapkan Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menyoal penetapan Firli Bahuri sebagai tersangka dugaan pemerasan eks Mentan SYL.

Baca Juga: Sikap Pasangan Ganjar-Mahfud Pada Politik Luar Negeri, Syarif Bastaman : Proaktif Menjaga Perdamaian Dunia

Johanis menggarisbawahi dikedepankannya asas praduga tak bersalah meskipun setiap insan harus menaati proses hukum yang berlangsung. Hal ini mengingat Indonesia adalah negara hukum.

 

"Setiap warga harus taat terhadap hukum, setiap orang harus menghormati proses hukum, setiap orang dianggap tidak bersalah sepanjang belum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap dan lainnya," ujar Johanis Kamis ini.

 

Sebelumnya, eks penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap mengatakan, dengan penetapan Firli Bahuri sebagai tersangka dugaan pemerasan eks Mentan SYL, maka timbul harapan untuk masa depan pemberantasan korupsi di Indonesia.

Baca Juga: Bocoran Bhagya Lakshmi ANTV Kamis, 23 November 2023: Rishi dan Lakshmi Segera Menikah, Malishka Syok

“Alhamdulillah, akhirnya, masa depan pemberantasan korupsi setidaknya akan ada harapan cerah,” ujar Yudi, Kamis 23 November 2023 sebagaimana dikutip Berita KBB dari PMJ News.

 

Dirinya juga berharap agar Firli segera mundur dari jabatan Ketua KPK. “Sebaiknya Firli mundur daripada jadi beban KPK,” ucap Yudi.

 

Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka dugaan pemerasan eks Mentan SYL dan disangkakan dengan Pasal 12B ayat 1 dan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

 

Pasal 12B ayat 1 mengancam Firli hukuman maksimal pidana seumur hidup dan denda paling banyak Rp 1 miliar. Selain itu, ia juga terancam pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp250 juta berdasarkan Pasal 11.***

Editor: Miradin Syahbana Rizky


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah