MATA BANDUNG - Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) menyatakan telah menerima surat pemberitahuan penetapan tersangka atas nama Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej atau yang lebih dikenal Eddy Hiariej.
"Hari ini, pukul 14.48 WIB, Kemensetneg telah menerima surat pemberitahuan penetapan tersangka Wamenkumham, Bapak Edward Omar Sharif Hiariej," kata Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana dalam pesan singkat di Jakarta, Jumat.
Dalam pesan itu, Ari juga menyampaikan bahwa surat tersebut akan disampaikan kepada Presiden Joko Widodo. "Saat ini, Bapak Presiden sedang berada di Dubai untuk menghadiri World Climate Action
Summit COP 28. Rencananya Bapak Presiden kembali ke tanah air hari Minggu, 3 Desember 2023," kata dia.
Eddy telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan suap dan gratifikasi. Perkaranya diawali dari laporan Indonesia Police Watch (IPW) bahwa Eddy diduga menerima uang panas terkait pengesahan badan hukum PT Citra Lampia Mandiri (CLM).
Baca Juga: Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Suap, KPK Geledah Dua Rumah Wamenkumham Eddy Hiariej
Cegah ke luar negeri
Sementara itu, Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan cegah ke luar negeri terhadap Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej untuk kebutuhan penyidikan.
"KPK pada Rabu (29/11) telah mengajukan surat kepada Ditjen Imigrasi untuk mencegah agar tidak bepergian ke luar negeri terhadap empat orang di antaranya Wamenkumham, pengacara, dan pihak swasta," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (30/11).
Ali menerangkan pencegahan agar tidak bepergian keluar negeri tersebut berlaku selama enam bulan sejak tanggal 29 November 2023.
Baca Juga: Simak! Profil Nawawi Pomolango Dilantik Presiden Jokowi Sebagai Ketua KPK Sementara