Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Suap, KPK Geledah Dua Rumah Wamenkumham Eddy Hiariej

- 30 November 2023, 22:17 WIB
Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Eddy Hiariej.
Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Eddy Hiariej. /Humas Kemenkumham/

MATA BANDUNG - Rumah Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej digeledah oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah ditetapkan sebagai tersangka dari pihak swasta terkait kasus dugaan suap yang menjeratnya.

Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya pada di Jakarta pada Rabu 29 November 2023 mengatakan bahwa upaya penggeledahan tersebut dalam rangka  melakukan proses penyelidikan lebih lanjut.


"Sebagai rangkaian proses penyidikan untuk menguatkan alat bukti pada Selasa (28/11) malam, tim penyidik telah selesai melaksanakan upaya paksa penggeladahan rumah yang berada di wilayah Jakarta," kata Ali Fikri.

Baca Juga: MK Tolak Gugatan Mahasiswa UNUSIA Sepenuhnya dalam Perkara Usia Capres-Cawapres

Ali mengatakan ada dua rumah yang digeledah pada Selasa 28 November 2023 malam. Namun, dia tidak menjelaskan rumah mana yang digeledah.


Pada Kamis 9 November 2023, KPK mengumumkan penandatanganan surat penetapan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej, juga dikenal sebagai Eddy Hiariej, sebagai tersangka kasus dugaan suap.


"Penetapan tersangka Wamenkumham, benar, itu sudah kami tandatangani sekitar dua minggu lalu," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis.

Baca Juga: Luar Biasa! Cianjur Sabet Juara 1 sebagai Kabupaten/Kota Inovatif dalam Percepatan Penurunan Stunting 2023

Sugeng Teguh Santoso, sosok yang melaporkan Wamenkumham Eddy Hiariej ke KPK
Sugeng Teguh Santoso, sosok yang melaporkan Wamenkumham Eddy Hiariej ke KPK

Alex menyatakan bahwa mereka telah menetapkan tersangka tambahan untuk kasus dugaan korupsi tersebut.

Halaman:

Editor: Mia Nurmiarani

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah