MATA BANDUNG - Pernah terjadi perkosaan ayah kandung kepada anak kandungnya sendiri.Korban diketahui masih berusia 14 tahun. Perbuatan keji ini terjadi di Aceh beberapa saat lalu.
Personel Sat Reskrim Polres Aceh Besar dan Polsek Seulimeum menangkap seorang ayah yang diduga telah melakukan tindak pidana pelecehan seksual dan pemerkosaan terhadap anak kandung sendiri (inses).
Pelaku berinisial Y (46) asal Aceh Besar mengaku telah memperkosa putrinya sebanyak lima kali.
"Kejadian tersebut menurut keterangan pelaku sudah dilakukan sebanyak lima kali," kata Kapolres Aceh Besar, AKBP Carlie Syahputra Bustamam, di Aceh Besar, Senin 30 November 2023.
Baca Juga: Bagaimana Kedudukan Fatwa MUI dalam Hukum Islam? Umat Muslim Wajib Tahu!
Apa hukuman bagi pelaku pemerkosaan terdapat anak kandung?
Secara umum, pemerkosaan anak kandung diatur dalam KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana)
Pasal 294 ayat (1) KUHP
"Barang siapa melakukan perbuatan cabul dengan anaknya, anak tirinya, anak angkatnya, anak di bawah pengawasannya yang belum dewasa, atau dengan orang yang belum dewasa yang pemeliharaannya, pendidikan atau penjagaannya diserahkan kepadanya ataupun dengan bujangnya atau bawahannya yang belum dewasa, diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun."