MATA BANDUNG - Seorang ayah tega perkosa anak kandung selama 3 tahun. Korban diancam akan diusir dari rumah jika lapor.
Kapolres Kutai Timur AKBP Anggoro Wicaksono melalui KBO Reskrim Iptu Akbar mengatakan, AM (58) tega perkosa anak kandung selama 3 tahun sejak 2019.
Berdasarkan pemeriksaan terhadap terduga pelaku AM, kejadian bermula sejak Tahun 2019 silam.
Baca Juga: Pria Tega Perkosa Pelajar di Pesawaran, Tipu Korban Kena Ilmu Sihir Pelet
Pelaku tega memaksa putrinya untuk berhubungan badan layaknya suami istri.
Korban yang diancam akan diusir apabila berani melaporkan kejadian tersebut, sehingga korban terpaksa menuruti keinginan pelaku.
Lebih lanjut, KBO Reskrim mengatakan dalam pemeriksaan oleh penyidik terungkap fakta bahwa perbuatan AM telah berlangsung dari Tahun 2019.
Baca Juga: Ibu Curiga Anak Tidak Haid, Kasus Persetubuhan oleh Pacar hingga Hamil Terungkap
Baca Juga: Cemburu, Pria Aniaya dan Perkosa Pacar di Toilet Sekolah hingga Tewas